JAKARTA (IndoTelko) -- Prioritas utama Grab adalah melindungi kesejahteraan para mitra pengemudi serta menjaga kesehatan dan keselamatan mereka sebagai garda terdepan Grab Indonesia. Oleh karena itu, Grab menyediakan layanan yang lebih aman sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, didukung dengan program vaksinasi mitra pengemudi yang saat ini telah memberikan vaksinasi COVID-19 lengkap termasuk booster untuk lebih dari 70 persen mitra pengemudi.
’’Keselamatan dan keamanan para pengguna layanan kami, baik pelanggan maupun mitra pengemudi adalah prioritas bagi Grab. Tujuh puluh persen mitra pengemudi kami di seluruh Indonesia telah menerima vaksin booster dan program pelaksanaan vaksin booster ini masih terus berjalan. Kami percaya dengan semakin banyaknya mitra pengemudi yang telah mendapatkan perlindungan vaksin booster akan memberikan rasa tenang, aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan Grab untuk mendukung kegiatan harian mereka, mulai dari transportasi hingga pengantaran barang, makanan dan belanja kebutuhan sehari-hari,’’ ujar Mayang Schreiber, Chief Communications Officer of Grab Indonesia.
Sebagai langkah konkrit, Grab juga menghadirkan GrabProtect sebagai protokol keamanan dan kebersihan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dari transportasi yang dilengkapi dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, serta aturan keamanan terbaru yang menjadi standar terbaik dalam industri ride-hailing. GrabProtect telah hadir di puluhan kota di Indonesia sejak April 2020 lalu dan menjadi pilihan terpercaya mobilitas masyarakat Indonesia.
Sejak COVID-19 mulai merebak di Asia Tenggara, Grab terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menyukseskan Program Vaksinasi Nasional dengan membuka sejumlah sentra vaksin, Grab di berbagai wilayah Indonesia untuk mendorong pencapaian target vaksinasi masyarakat Indonesia, mulai dari pelaksanaan vaksin pertama, kedua hingga booster.
Kini kasus penyebaran virus COVID-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 semakin meningkat. Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Vaksin dosis ketiga atau booster secara resmi diwajibkan sebagai syarat bagi masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum, mulai dari perkantoran, tempat wisata, hingga mal atau pusat perbelanjaan. “Kebijakan Grab dalam memvaksinasi mitra pengemudi sejalan dengan langkah yang diambil Pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap terlindungi selama pandemi masih berlangsung,” tutup Mayang. (sar)