JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemanfaatan ruang laut khususnya untuk kegiatan penggelaran sistem komunikasi kabel (SKKL) bawah laut tidak akan mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan (SDI).
Hal ini menyusul rencana penggelaran SKKL Bifrost yang akan dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) sepanjang 15 ribu kilometer dari Singapura sampai Amerika yang sebagian melintas wilayah laut Indonesia.
"Secara prinsip KKP mendukung geliat usaha namun tetap harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan (SDI)," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam rapat membahas kajian ekologi bersama PT Telin dan sejumlah akademisi di Surabaya, Kamis (1/9/2022).
Kajian tersebut mengupas potensi ada atau tidaknya dampak ekologi dari rencana pemasangan SKKL Bifrost di segmen laut Sulawesi sejauh 88 kilometer pada kedalaman 4.000 sampai 5.000 meter, karena akan melintasi zona penangkapan ikan.
Lewat kajian itu, KKP ingin memastikan pendapat para ahli kelautan dan perikanan bahwa kegiatan penggelaran kabel Bifrost di segmen laut Sulawesi tidak akan mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di zona penangkapan yang dilintasi.
Selain itu, keberadaan kabel nantinya juga tidak akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan di wilayah tersebut, dan sebaliknya aktivitas penangkapan tidak akan menganggu keamanan kabel di masa depan.
"Pak Menteri Sakti Wahyu Trenggono punya lima program strategis ekonomi biru, salah satunya penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk menjaga keberlanjutan populasi sumber daya ikan. Dan kabel ini melintasi zona penangkapan ikan. Jadi kami ingin memastikan kegiatan di ruang laut ini tidak saling tumpang tindih yang dapat menganggu kelangsungan ekologi dan pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Suharyanto menambahkan, pemerintah melalui KKP telah mengeluarkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut sebagai acuan penggelaran SKKL.
Sesuai regulasi tersebut terdapat 217 alur untuk kabel bawah laut, 209 beach manhole, serta empat lokasi landing station sebagai titik masuk maupun keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.
Di samping itu, pemanfaatan ruang laut Sulawesi juga sudah diatur melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi.
"Pendapat dari para pakar ini sangat penting karena akan menjadi salah satu dasar kami untuk melakukan proses selanjutnya terkait perizinan penggelaran kabel ini. Setelah rapat ini, kami menunggu hasil kajian yang sudah disusun PT Telin. Yang perlu digaris bawahi kami tidak akan menghambat proses yang berjalan tapi kami juga harus memastikan keberlanjutan sumber daya ikan," terangnya.
Sementara itu SVP Governance and Compliance Group Telin G.E. Dhany Widjajanta mengakui pentingnya keberlanjutan sumber daya ikan di laut Indonesia untuk kepentingan kelestarian ekosistem laut serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Penting bagi Telin mengundang akademisi untuk melihat apakah penggelaran kabel tidak berdampak negatif pada stakeholder. Stakeholder ini bukan hanya nelayan, ikan juga stakeholder karena mereka perlu diperhatikan. Rapat hari ini bisa memberikan rekomendasi bahwa gelaran kabel ini aman untuk lingkungan sekitarnya," pungkasnya.(wn)