JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan oleh Pemerintah dalam Pembahasan di Tingkat I. Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyepakati RUU PDP akan masuk dalam tahapan Pembahasan Rapat Paripurna atau Pembahasan di Tingkat II.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hasil persetujuan dalam Pembahasan Tingkat I merupakan torehan baru lembaga eksekutif dan legislatif bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital.
“Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPR RI, Panja Komisi DPR RI atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP. Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” tuturnya.
Menkominfo menjelaskan manfaat keberadaan RUU PDP, salah satunya pengaturan perlindungan data pribadi yang akan mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global.
“Untuk itu, pemerintah dapat menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR RI dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” tandasnya.
Sebelumnya, masing-masing perwakilan fraksi di Komisi I DPR RI memberikan pendapat akhir, kemudian dilanjutkan dengan pernyataan persetujuan. Adapun pendapat akhir mini fraksi disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan, dengan pengesahan RUU PDP dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Pemerintah, selanjutnya pimpinan dan anggota akan melaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah berjalan secara maraton dan melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif.
RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), menyepakati 16 BAB dan 76 pasal dalam RUU PDP.
Terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung. Adapun poin pertama penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.
Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, dan keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi.
Poin kelima mengenai penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas, Keenam, penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi, dan ketujuh rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Poin kedelapan penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga. Kesembilan, penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi, kesepuluh, penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat, kesebelas, penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif, keduabelas, penyesuaian larangan dan ketentuan pidana, dan ketigabelas, penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan BAB.(wn)