Siasat Gojek dan Grab jalani kenaikan tarif

JAKARTA (IndoTelko) - Grab telah menaikkan lima tarif layanannya untuk GrabCar, GrabBike, GrabElectric, GrabExpress, dan GrabFood mulai Minggu (11/9/2022), pukul 00.01 WIB.

Penaikan tarif antara lain dilakukan untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi (driver), terutama menjaga dampak dari penaikan BBM, baru-baru ini, serta serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Penyesuaian tarif Grab dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sementara itu, tarif dasar minimum dan baru GrabBike untuk Zona I yang terdiri atas Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) ditetapkan Rp 8.000-10.000 (0-4 kilometer/km) dan Rp 2.000-2.500/km.

Selanjutnya, tarif dasar minimum Zona II yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok,  Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Rp 10.200-11.200 (0-4 km) dan Rp 2.550-2.800/km.

Terakhir, tarif dasar minimum Zona III yang terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua Rp 9.200-11.000 (0-4 km) dan Rp 2.300-2.750/km. Semua tarif tersebut berlaku setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.

Sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta ada penyesuaian untuk GrabElectric.

Penaikan tarif dasar minimum untuk layanan GrabCar hingga Rp 2.000 atau  10%/km,  GrabExpress hingga 1.000/km atau 6%, dan layanan GrabFood naik hingga Rp 1.000/km atau 7%. Kenaikan tarif tersebut diberlakukan berbeda-beda setiap kota.

Menyusul Grab, Gojek secara resmi juga memberlakukan perubahan tarif mulai Minggu (11/9/2022), untuk mendukung kesejahteraan dan biaya operasional mitra kerja bagi pengemudi atau driver.

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, perubahan tarif merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga BBM oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022," ungkapnya.

Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart, untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” imbuhnya.

Promo
Pada waktu bersamaan, Grab pun mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan mulai Minggu (11/9/2022).

Kedua inisiatif tersebut di tengah kebijakan penaikan tarif transportasi Grab diharapkan akan bisa membantu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis.

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya Grab untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.

“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” ujar Neneng.

Keputusan menaikkan tarif tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Rabu (7/9). Hendro menyatakan, pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.​​​​​​​

Hendro Sugiatno menjelaskan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I yang terdiri atas Sumatera, Bali, dan Jawa, kecuali Jabodetabek, akan naik 8%dan 8,7% untuk tarif batas atas.

​​​​Karena itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp 2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300/km menjadi Rp 2.500. Sementara itu, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000-10.000.

Zona II meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah naik 13% dan tarif batas atas naik 6%. Rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp 2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp 2.650/km menjadi Rp 2.800/km. Tarif minimalnya Rp 10.200-11.200.

Lebih lanjut, Zona III yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah naik 9,5% dan tarif batas atas naik 5,7%.

Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100/km menjadi Rp 2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600/km menjadi Rp 2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga Rp 9.200-11.000 dari semula Rp 10.500-Rp 13.000.(wn)