JAKARTA (IndoTelko)- Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) menilai Indonesia memiliki potensi sebagai pusat aset kripto dunia.
Untuk itu perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto termasuk tradingnya. Misalnya dengan menghadirkan Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi.
Langkah ini membutuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
Ketua ICCA, Rob Rafael Kardinal mengatakan ICCA sebagai asosiasi yang menaungi industri aset kripto tentunya sangat mengapresiasi dan mendukung pernyataan dari Ketua MPR RI bapak Bambang Soesatyo mengenai potensi Indonesia sebagai pusat kripto dunia.
ICCA sangat mendorong adanya kliring dan kustodian terpusat untuk mendukung kenyamanan bagi para pelaku investasi aset kripto dan pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Sebagai asosiasi yang menaungi industri kripto di Indonesia, ICCA juga sebelumnya secara konsisten terus mendukung tumbuh kembang industri kripto di Indonesia.
Sebelumnya ICCA juga terus secara konsisten menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen melalui diskusi strategis yang dilaksanakan bersama Menteri Perdagangan sebagai kementerian yang menaungi industri aset kripto di Indonesia.
Selain itu ICCA juga secara aktif melakukan berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai industri aset kripto.
Industri aset kripto sendiri di Indonesia memang menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dimana pasar aset kripto di Indonesia merupakan pasar kripto terbesar di Asia dengan akumulasi nilai transaksi yang mencapai Rp 859 triliun.
Nilai transaksi kripto jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya di kisaran Rp. 363,3 triliun. Hal ini menunjukkan besarnya potensi pasar serta tingginya minat masyarakat terhadap aset ini
"ICCA akan terus mendukung dan berkolaborasi bersama berbagai instansi pemerintahan dan pelaku industri untuk mendukung perlindungan konsumen dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia,” tutup Rob Rafael. (wn)