JAKARTA (IndoTelko) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag merilis angka terbaru terkait jumlah investor dan volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Hasilnya sejak awal tahun 2022 ini, terjadi penurunan yang cukup signifikan.
Dalam data terbaru yang dirilis, pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sementara dari sisi jumlah investor, per Agustus 2022 terdapat 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Artinya jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat penurunan volume transaksi kripto di Indonesia merupakan efek domino dari apa yang terjadi di global. Market kripto global tengah dihantam oleh situasi makroekonomi yang kurang baik sepanjang tahun ini.
"Guncangan sistem keuangan global bisa memberikan efek cukup besar bagi pasar kripto. Guncangan tersebut adalah situasi makroekonomi yang goyah akibat resesi dan geopolitik yang memanas. Hal ini bisa membuat situasi crypto winter bisa terjadi," katanya.
Menurutnya, market kripto yang lesu juga didorong oleh kebijakan moneter AS, yang membuat investor kurang bergairah. Seperti diketahui, menurut Statista, AS memiliki volume perdagangan Bitcoin terbanyak di bursa.
Pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga acuannya guna menekan inflasi bisa mengancam market kripto. Kenaikan suku bunga akhirnya menyebabkan harga komoditas yang lebih tinggi dan daya beli melemah, investor akan menjauhi market.
"Kenaikan harga kebutuhan pokok membuat investor untuk wait and see. Ini yang mulai terasa di Indonesia, investor memilih menunggu momen yang tepat untuk masuk kembali ke market kripto, di saat situasi makroekonomi sudah stabil," jelasnya.
Pajak Kripto
Di samping faktor makroekonomi, penerapan pengenaan pajak aset kripto juga berpengaruh. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 126,7 miliar per Agustus 2022.
"Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak," ungkap Manda.
Data internal ASPAKRINDO menemukan pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal dibandingkan dengan global. Volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan, berbeda dengan global.
Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata rata trading fee. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.
"Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field. Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia," pungkasnya.(wn)