Menjaga gairah perdagangan kripto

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan memperkuat perizinan perdagangan aset kripto.

Hal itu ditunjukkan dengan keinginan Bappebti membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan.

Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.

Saat ini Bappebti sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan.

Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti sepetinya tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya.

Nantinya, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto,berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

Bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto. Terlebih nanti juga ada lembaga Kliring dan Kustodian yang bisa membangun trust dan confidence investasi kripto di masyarakat dan investor.

Selanjutnya, Kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan  aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga ini dan  30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas.

Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto akan sangat menguntungkan bagi konsumen atau investor serta para pelaku usaha di industri yang masih baru ini.

@IndoTelko