JAKARTA (IndoTelko) - PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) membidik dana Rp2 triliun melalui penerbitan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahun 2022.
Dalam rangka penawaran sukuk ijarah berkelanjutan ini, perseroan akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo sukuk ijarah yang diterbitkan atas nama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepemilikan efek syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2022 ini terdiri dari 3 seri, Seri A dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 7,37%-7,87%, dan tenor 370 hari kalender sejak tanggal emisi; Seri B dengan dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 9,75%-10,25% serta tenor 3 tahun sejak tanggal emisi; dan Seri C dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 10,25%-10,75% bertenor 5 tahun sejak tanggal emisi.
Direktur Utama Bali Towerindo Sentra Jap Owen Ronadhi mengatakan dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal dan modal kerja.
Seluruh dana hasil penawaran umum sukuk ijarah setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan perseroan, sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas layanan dengan rincian, sekitar 70% digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan jaringan kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) pada segmen corporate, retail (residential), dan government, meliputi material dan jasa penarikan kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat di antaranya optical line terminal (OLT), optical network terminal (ONT), fiber access terminal (FAT), fiber distribution terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat optik lainnya. Sekitar 30% digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik perseroan di Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Bali.
“Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan, di mana modal kerja perseroan yang dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional perseroan sehari-hari yang dapat berupa di antaranya biaya operasional dan perawatan jaringan, serta biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan,” jelasnya.
Penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Perseroan menunjuk penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah berkelanjutan yakni PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas. Adapun penjamin emisi akan ditentukan kemudian. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) ditunjuk menjadi Wali Amanat.
Dalam rangka penerbitan sukuk ijarah ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yakni idA-(sy) dan juga dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) yakni A-(idn) (sy) atau Single A Minus Syariah.(wn)