Proyek Garuda untuk rupiah digital

Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan White Paper terkait pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) Rupiah Digital pada 30 November 2022.

White Paper ini menjelaskan konfigurasi desain Digital Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Digital Rupiah yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Digital Rupiah, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Digital Rupiah.

CBDC merupakan bentuk baru uang bank sentral yang merupakan kewajiban bank sentral dan berdenominasi sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar, satuan hitung, maupun penyimpan nilai.

Proyek Garuda menjadi inisiatif yang memayungi eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah. Digital Rupiah merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.

Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025).

Rupiah Digital prinsipnya sama seperti alat pembayaran lainnya, tetapi ini dalam bentuk digital. Namun, pada Rupiah Digital semuanya berada dalam bentuk coding secara digital terenkripsi (encrypted), yang hanya diketahui BI. Rupiah Digital jadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Nantinya, di Indonesia akan ada 3 alat pembayaran yang sah, pertama menggunakan uang kertas yang biasa kita gunakan, kedua alat pembayaran berbasis rekening, media alatnya menggunakan kartu debit, dan yang ketiga alat pembayaran digital yang disebut Rupiah Digital.

Secara fungsi, Rupiah Digital memiliki fungsi sama dengan alat pembayaran sah yang lainnya. Meskipun begitu, Rupiah Digital memiliki kelebihan untuk membeli barang-barang digital seperti di metaverse.

BI memiliki tiga alasan mengeluarkan rupiah digital. Pertama, karena Bank Indonesia satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengeluarkan digital currency yang disebut digital rupiah, yang lain tidak sah.

Alasan kedua, karena Bank Indonesia ingin melayani masyarakat. Meskipun sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan alat pembayaran konvensional yakni menggunakan uang kertas, ada juga yang menggunakan uang elektronik berupa kartu ATM debit maupun Kredit. Alasan ketiga yakni, dengan adanya rupiah digital ini bisa digunakan untuk kerjasama internasional dengan negara lain.

Digital Rupiah akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank. Kemudian diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale Digital Rupiah dengan ritel Digital Rupiah secara end to end.

Kunci pengembangan Rupiah Digital mencakup 3 aspek. Pertama, Menegaskan fungsi BI sebagai otoritas tunggal dalam menerbitkan mata uang termasuk mata uang digital (sovereignty Digital Rupiah). Kedua, Memperkuat peran BI di kancah internasional. Ketiga, mengakselerasi integrasi EKD secara nasional.

Pengembangan Digital Rupiah akan dibagi ke dalam 3 tahapan, yaitu Immediate state, Intermediate state, dan End state. Sekuens akan dimulai dari konsultasi publik (consultative paper dan focus group discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/sandboxing), dan diakhiri review atas stance kebijakan.​

Kedatangan Rupiah Digital adalah sebuah keniscayaan. Untuk itu, BI harus lebih serius memperhatikan infrastruktur keamanan, perlindungan data pribadi, ekosistem, dan payung hukumnya.

@IndoTelko