JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah berhasil meraih Rp 10,11 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga Desember 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keberhasilan ini tak bisa dilepaskan dari sudah ditunjuknya 134 penyelenggara PMSE untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.
"Perdagangan elektronik selama ini menjadi platform yang makin dominan. Kami sudah menunjukkan 134 platform yang ikut di dalam pemungutan PPN," ujarnya.
Diungkapkannya, kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020. Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun.
Serta sepanjang Januari-Desember 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 5,48 triliun.
Untuk diketahui, ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.
Di sisi lain, ada sejumlah kriteria yang diatur detil melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE. Kriterianya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk bisa memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.
Sebelumnya dalam kajian Tim Riset MUC Tax Research Institute mengungkapkan ada potensi PPN yang bisa dioptimalkan Ditjen Pajak sebesar Rp 57,42 triliun untuk transaksi digital. Hal ini merujuk pada angka proyeksi transaksi eCommerce yang diprediksi menyentuh angka Rp 522 triliun.
Selain itu, perhitungan tersebut juga dengan asumsi seluruh merchant yang berdagang di marketplace merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), barang dan jasa yang diperdagangkannya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta tarif yang dikenakannya sama 11%.(wn)