JAKARTA (IndoTelko) - Layanan imigrasi makin digital untuk memuaskan publik.
Hal itu ditandai dengan langkah Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim meresmikan pengoperasian 10 unit autogate di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (26/1).
Pengoperasian autogate ini dilakukan menyusul reaktivasi autogate di Terminal 3 di pertengahan Januari, yang sempat terhenti selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.
"Autogate pernah ada di Terminal 2D dan 2E, saat Imigrasi masih di tempat yang lama. Namun, saat dipindahkan ke Terminal 2F pada tahun 2019, autogate menjadi vakum. Kini kami hadirkan kembali dengan mesin yang baru, lebih canggih dan modern. Totalnyaada10unit,5 unitdiareakeberangkatandan5unitdiareakedatangan,"ujar Silmy.
Diharapkannya, dengan pengoperasian autogate lalu lintas pelaku perjalanan internasional menjadi lebih efektif dan efisien. Pelintas cukup memindai halaman biodata paspor pada mesin yang tersedia, setelah itu mengarahkan wajah ke kamera pengenal wajah (face recognition).
Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. Selain memberi pengalaman pelayanan contactless, kamera pengenal wajah pada mesin ini juga terhubung dengan sistem pencegahan dan penangkalan Imigrasi untuk mendukung penegakan hukum keimigrasian.
Selain fasilitas autogate, Dirjen Imigrasi juga meresmikan pengoperasian Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) yang berada di Lt. 4, Area Perkantoran, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional. Layanan ini buka setiap hari, (Senin-Minggu) pukul 08.00 - 11.30 WIB.
“Ruang khusus layanan percepatan paspor ini dibuka dengan mempertimbangkan tingginya permintaan masyarakat atas layanan ini, namun ketersediaan ruang di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terbatas,” tuturnya.
Online
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, (26/1).
“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” terangnya.
Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail WNA.(wn)