JAKARTA (IndoTelko) - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol dan gadai ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp.106 triliun tahun lalu. Angka tersebut berkurang tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020. Parahnya, tahun ini kasus investasi bodong masih juga berlanjut dalam berbagai lapisan masyarakat, seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp. 31 miliar.
Menurut Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi, fenomena ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial berinvestasi. "Tingkat literasi keuangan membantu masyarakat untuk menentukan keputusan finansial yang lebih baik melalui informasi dan pengetahuan dari sumber yang tepat dan terpercaya. Maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan untuk menentukan keputusan yang tepat dan tergiur oleh skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama. Padahal masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin otoritas pemerintah," katanya. Pluang juga memiliki fokus untuk memperkenalkan Saham AS sebagai produk investasi pilihan untuk mendiversifikasi aset.
Dalam transaksi investasi Saham AS, Pluang bekerja sama dengan entitas PT PG Berjangka yang memiliki izin BAPPEBTI sebagai Penyelenggara Amanat Bursa Luar Negeri. Dengan izin ini, bursa Jakarta Futures Exchange dan Kliring Berjangka Indonesia (entitas BUMN), bekerja sama dengan prime brokerage luar negeri bernama Alpaca, sebuah prime brokerage yang terdaftar di Finra untuk mentransaksikan pembelian saham AS. Skema ini adalah mekanisme legal satu-satunya yang tersedia untuk penjualan Saham AS di Indonesia. Sebagai nasabah Saham AS Pluang, pembelian saham akan menggunakan nama pengguna dan bisa dicek di sistem JFX dan KBI.
Ia juga mengingatkan pentingnya investor ritel Indonesia mengetahui legalitas transaksi investasi. "Kami ingin menghimbau para investor ritel di Indonesia untuk memperhatikan status legalitas entitas bisnis yang menjual Saham AS. Jika berinvestasi di entitas yang tidak legal, maka pengguna tidak akan mendapatkan perlindungan," tambahnya. Dijelaskannya, Pluang memiliki dua produk Saham AS, CFD dan Saham AS real. "Baik transaksi CFD maupun Saham AS, transaksinya tetap back-to-back dengan produk aslinya di bursa AS. CFD dapat dibeli dengan fraksionalisasi terkecill di 0,1 bagian saham , sedangkan saham AS nominal fraksionalisasinya mulai dari USD 0,3 sampai 9 digit. Selain itu, terdapat juga fitur leverage yang bisa digunakan pengguna Pluang Plus (pengguna prioritas Pluang dengan nilai Investasi di atas Rp100 juta), untuk mengoptimasi dana investasi lewat kesempatan mendapatkan peluang imbal balik dua kali lipat dengan dana investasi hanya setengah dari total nilai saham yang diinvestasikan," katanya.
Pluang selalu mengedepankan inovasi dan variasi produk investasi yang sesuai dengan prosedur dan/atau proses perizinan yang berlaku. Contohnya dengan mengikuti regulasi BAPPEBTI, dimana platform investasi hanya dapat menjual produk yang sudah diizinkan di Indonesia dan Pluang menjual aset-aset yang sesuai dengan daftar produk bursa. Dengan berinvestasi di pasar Saham AS melalui Pluang, para investor membeli aset dalam mode live price yang diperbarui secara real time dan para investor akan menerima dividen secara penuh dari perusahaan tersebut dengan jumlah pajak yang sesuai pelaporan masing-masing individu. (mas)