JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Johnny sejatinya sudah dikirimkan surat sebagai SAKSI berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis (9/2) pada pukul 09:00 WIB.
"Disampaikan bahwa JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI tersebut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam situs resmi Kejagung (9/2).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, bahwasannya saudara JGP tidak dapat hadir pemanggilan pada hari ini dengan alasan yaitu: Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional (HPN) di Medan.
Berikutnya, mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
Atas hal tersebut, saksi atas nama JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa(14/2).
"Pemanggilan saudara JGP sebagai SAKSI dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkasnya.(wn)