Menteri Johnny diperiksa sebagai saksi untuk kasus BAKTI

Johnny G Plate

JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 6 orang sebagai saksi pada hari Selasa(14/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya (14/2) menyebutkan ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi:

JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
K selaku Direktur PT Elabram System.
DA selaku pihak swasta.
TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom.
WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Tim Jaksa Penyidik menambahkan bahwa keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Tim Jaksa Penyidik.

Pemeriksaan saksi kali ini lumayan menarik perhatian media karena JGP adalah Menkominfo Johnny G Plate. Johnny diperiksa sekitar 9 jam oleh tim penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu emang ada aturannya, secara khusus terkait dengan tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," ujar Johnny.

Johnny menyatakan siap jika dipanggil lagi untuk didalami keterangannya. "Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," jelas Johnny.(wn)