JAKARTA (IndoTelko) - Presiden RI Joko Widodo mengarahkan agar Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Publisher Rights segera diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan arahan Presiden itu telah ditindaklanjuti dengan mengajukan izin prakarsa melalui Kementerian Sekretariat Negara serta pembahasan bersama pemangku kepentingan mengenai materi rancangan Perpres berjudul Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Kominfo Bapak Johnny G. Plate meminta pembahasan Rancangan Perpres langsung dimulai saja. Hari ini, Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.00 Kementerian Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights," jelasnya.
Diungkapkannya, tim perumus yang dibentuk Kementerian Kominfo telah melakukan pembahasan Rancangan Perpres Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas berdasarkan usulan Tim Media Sustainability Dewan Pers.
"Secara garis besar isi rancangan perpres tersebut memuat substansi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres itu," ujarnya.
Sesuai dengan hasil pembahasan bersama ekosistem pers Indonesia, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.
"Jadi berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain. Dalam melaksanakan perpres ini ada badannya, ada lembaganya, ada institusinya yang ini juga bentuknya akan kita diskusikan," tandasnya.
Pemerintah bersama konstituen pers telah membahas rancangan regulasi publisher rights atau hak penerbit sejak tahun 2020. Dirjen Usman Kansong menjelaskan proses pembahasan dan penyusunan berawal dari arahan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanggal 9 Februari 2020. Selanjutnya, Dewan Pers membentuk Tim Media Sustainability yang menghasilkan rancangan regulasi yang diberi judul Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas.
"Pada Oktober 2021, tim media sustainability menyerahkan rancangan regulasi itu kepada Menteri Kominfo. Pada hari itu juga, Menteri Kominfo menyerahkan rancangan regulasi kepada Menkopolhukam untuk dijajaki apakah kemungkinan masuk sebagai bagian revisi Undang-Undang ITE," ujarnya.
Berdasarkan hasil penjajakan dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait, rancangan itu tidak dimungkinkan masuk sebagai bagian dari UU ITE dengan berbagai argumen. Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan, menjelang Hari Pers Nasional 2022, Deputi Hukum Sekretariat Kabinet memberikan masukan agar rancangan regulasi menjadi produk hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Selanjutnya Menkominfo menggelar rapat dengan Dewan Pers dan para konstituen seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), dan lain-lain.
"Pemilihan regulasi dalam bentuk Perpres juga berdasarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak. Hal itu kemudian diajukan Kementerian Kominfo ke Sekterariat Kabinet untuk mendapatkan izin prakarsa," jelasnya.
Atas nama Kementerian Kominfo, Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengapresasi Dewan Pers dan konstituen yang telah memberikan masukan dalam Rancangan Publisher Rights.
"Ini bagus, ada semangat bersama antara komunitas pers dan pemerintah untuk segera menghasilkan rancangan perpres seperti diminta oleh Presiden," ungkapnya.
Menurut Dirjen Usman Kansong penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Publisher Rights memerlukan keterlibatan pemangku kepentingan agar menghasilkan pengaturan yang lebih baik.
"Karena memang lahirnya rancangan perpres ini membutuhkan kebersamaan, membutuhkan kolaborasi, persatuan antara teman-teman pers, Dewan Pers, dan konstituen serta pemerintah supaya nanti rancangan perpres yang dihasilkan adalah milik bersama," tandasnya.(ak)