Kejagung kembali periksa 3 saksi untuk kasus BAKTI

JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Kamis(23/2).

Hal tersebut juga disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam rilisnya yang menyebutkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa yaitu:

Saksi berinisial atas nama MT atau Mira Tayyiba yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saksi berinisial atas nama VMP atau Victorio Pangarapan yang merupakan Direktur PT Sahabat Makna Sejati.
Saksi berinisial atas nama YWM atau Yulis Widho Marfiah yang merupakan Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum.

Info beredar, Kejaksaan Agung telah menemukan adanya upaya pencairan anggaran 100% dalam pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo. Padahal, pengadaan tersebut merupakan proyek tahun jamak. Upaya pencairan ini kabarnya diketahui oleh Mnekominfo Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA).

Johnny G Plate diduga juga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang disinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender. Atas temuan baru ini kabarnya, Menkominfo akan diperiksa kembali sebagai saksi dalam minggu ini.(ak)