JAKARTA (IndoTelko) - Dukungan berkelanjutan yang diberikan Bank Indonesia kepada pelaku industri keuangan digital, khususnya sektor pembayaran terus digulirkan, termasuk melalui implementasi BI-FAST bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank yang diumumkan kemarin (20/3).
Dana, sebagai perusahaan teknologi keuangan yang berkomitmen untuk mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, kini resmi bergabung menjadi salah satu PJP Nonbank pertama yang menerapkan BI-FAST.
Dikatakan CEO dan Co-Founder Dana Indonesia Vince Iswara, sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti Dana, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air. "Oleh karena itu, kami mengapresiasi setinggi-tingginya Bank Indonesia atas semangat kolaboratifnya, dalam mengarahkan dan membimbing hingga menyetujui proses kepesertaan Dana dalam implementasi BI-FAST batch keenam. Penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Inovasi terbarukan yang dimiliki BI-FAST, dirancang untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online. Berbeda dengan SKNBI, BI-FAST akan beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat.
BI-FAST akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital, sebab biaya yang ditetapkan dari Peserta ke Nasabah adalah sebesar Rp2.500 per transaksi, dari yang sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI. Besaran biaya transaksi tersebut juga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi 20 juta Rupiah dan batas nilai transaksi bulanan menjadi 40 juta Rupiah per bulan, yang mampu meningkatkan frekuensi transaksi serta memberikan dampak peluang baru dalam meningkatkan adopsi transaksi digital masyarakat.
Sesuai Siaran Pers Bank Indonesia, pada batch keenam ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana. Sementara, dalam siaran persnya, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST.
Ditambahkan Vince, sejalan dengan layanan BI-FAST yang consumer centric, pihaknya juga akan terus mengoptimalkan manfaat layanan BI-FAST kepada seluruh pengguna melalui edukasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, pengguna dapat merasakan pengalaman bertransaksi digital yang semakin aman, mudah, dan nyaman. Lewat keterlibatan Dana dalam berbagai kebijakan Bank Indonesia, kami juga optimistis dompet digital mampu menjadi gerbang awal digitalisasi pembayaran yang akan membawa masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai manfaat lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan ke depan," jelasnya.
Sesuai dengan semangat Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang mendorong interoperabilitas dan interkoneksi, Bank Indonesia menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI-FAST secara independen, sub-independen atau bermitra, dan berbagi antar beberapa peserta. (mas)