JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dikutip dari situs resmi lembaga tersebut Kamis (30/3), Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang. Dimana kedua orang tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
JAM Intelijen Dr. AMIR YANTO menjelaskan kedua orang itu adalah JS (pihak swasta) dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa) berlaku selama 6 bulan.
"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," jelasnya.
JAM Intelijen menambahkan bahwasannya dengan dilakukan pencegahan terhadap kedua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Selain dikeluarkannya Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang, JAM Intelijen juga menjelaskan bahwasannya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar.
Sementara pada Kamis (30/3), Kejagung juga memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut yakni AT sebagai Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk dan LLGH sebagai Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
Sedangkan pada Rabu (29/3), DM sebagai Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia dan HL sebagai Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia juga diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejagung dalam kasus korupsi tersebut telah menetapkan tersangka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dana Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(wn)