Mastel ungkap praktik monopoli bisnis menara di Badung rugikan masyarakat

JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengungkapkan indikasi praktek monopoli yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) tentang Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung memberikan kerugian bagi masyarakat karena kualitas layanan seluler di daerah tersebut menjadi buruk.

"Praktik pemberian hak eksklusif tertentu kepada PT. BTS itu melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan merugikan masyarakat," tegas Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmosutarno dalam keterangannya, kemarin.

Diungkapkannya, dampak dari kesepakatan yang dibuat Pemkab Badung, terjadi hambatan perizinan terhadap menara-menara telekomunikasi yang diajukan oleh beberapa pelaku bisnis menara yang tidak ber-PKS dengan Pemerintah Daerah setempat. Meskipun telah mengurus IMB/PBG Menara (IMB/PBG = Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan Bangunan Gedung) melalui OSS dan sudah mendapatkan bukti pengurusan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di tingkat lokal (Kabupaten/Kota), namun tidak diproses lebih lanjut oleh petugas perizinan dengan berbagai alasan, salah satunya bahwa Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat PKS Eksklusif dengan PT. BTS, setidaknya hingga tahun 2027, saat berakhirnya masa berlaku perjanjian.

"Kami meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengambil tindakan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, mASTEL sangat memahami bahwa keberadaan Menara Telekomunikasi, termasuk jumlah dan persebarannya perlu dikendalikan oleh Pemerintah Daerah setempat, terutama dari aspek estetika wilayah kabupaten/kota. Terhadap sejumlah Menara Telekomunikasi tak berizin yang sudah beroperasi dan sudah melayani kebutuhan sinyal seluler bagi masyarakat sejak lama, MASTEL menyarankan agar dilakukan pemutihan izin-izinnya. Untuk Menara-menara Telekomunikasi yang keberadaannya mengganggu estetika wilayah kabupaten/kota dapat disolusi dengan teknologi, misalnya dengan teknologi kamuflase.

Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukenali ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Pada Senin (10/4), menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Tindakan penurunan secara paksa perangkat aktif layanan seluler dari menara telekomunikasi milik beberapa operator pengguna menara telekomunikasi yang tidak ber-PKS dengan Pemerintah Daerah setempat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun Menara Telekomunikasi di mana perangkat dimaksud dipasang telah dilengkapi dengan bukti pengurusan melalui SIMBG di tingkat lokal (Kabupaten/Kota) dan Sistem OSS (Online Single Submission). Operator-operator seluler yang terkena tindakan tersebut adalah PT. Indosat Ooreedoo Hutchinson, Tbk, PT. Telkomsel dan PT. XL Axiata, Tbk. Tindakan Satpol PP tersebut dilandasi Surat Perintah Bupati Badung Nomor 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023. ng, Provinsi Bali.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis. Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.(ak)