JAKARTA (IndoTelko) - Anak usaha PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) sudah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman revolving senilai US$ 325 juta atau setara Rp 5,11 triliun (kurs Rp 15.731 per dolar AS) dari sembilan bank yang tergabung dalam konsorsium.
CFO dan Corporate Secretary Tower Bersama Infrastructure Helmy Yusman Santoso dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/4) mengungkapkan kelompok entitas anak perseroan yang meraih fasilitas pinjaman tersebut adalah PT Triaka Bersama, PT Metric Solusi Integrasi, PT Telenet Internusa, PT United Towerindo, PT Tower Bersama, PT Tower One, PT Batavia Towerindo, PT Prima Media Selaras, PT Bali Telekom, PT Solu Sindo Kreasi Pratama, PT Mitrayasa Sarana Informasi, PT Solusi Menara Indonesia, PT Menara Bersama Terpadu.
“Peserta dalam kelompok entitas anak dapat ditambahkan dikemudian hari dengan entitas anak perseroan yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang telekomunikasi infrastruktur,” ujar Helmy.
Sementara peserta konsorsium bank yang memberikan fasilitas pinjaman kepada anak usaha Tower Bersama Infrastructure tersebut adalah United Overseas Bank Limited, DBS Bank Ltd, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan BNP Paribas.
Adapun yang bertindak selaku agen adalah United Overseas Bank Limited. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada Agustus 2026. Nilai fasilitas sebesar US$ 325 juta tersebut dikenakan margin bunga sebesar compounded reference rate 1,25 % per tahun untuk kreditur luar negeri. Sedangkan untuk kreditur dalam negeri 1,33% per tahun.
“Perseroan dapat memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman perseroan. Sebagai tambahan, marjin bunga untuk fasilitas ini lebih rendah dari fasilitas pinjaman perseroan sebelumnya, sehingga diharapkan keseluruhan biaya pendanaan perseroan akan turun sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan laba dan memaksimalkan nilai perseroan,” kata Helmy.
Dijelaskannya, transaksi ini dilaksanakan sebagai penunjang kebutuhan pendanaan perseroan dan kelompok entitas anak perseroan yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung. Lalu akan digunakan untuk persyaratan pendanaan umum dari perseroan dan kelompok entitas anak perseroan, tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi apapun yang diizinkan oleh dokumen-dokumen pembiayaan.(wn)