JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakuan evaluasi atas permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smart Telecom (Smartfren)untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.
Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan menyatakan Menkominfo Johnny G. Plate sudah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi permohonan.
"Secara regulasi dimungkinkan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya," jelasnya pekan lalu.
Dijelaskannya, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 18 April 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan persetujuan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.
"Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan Informatika," ujar Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.
Sebagian pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular ditetapkan kepada PT Smart Telecom untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai tanggal 18 April 2023 dan tanpa mengubah batas waktu berakhirnya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, maka kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming menjadi lebih optimal karena lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan untuk kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz dimaksud.
"Kondisi demikian juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung," tandas Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.
Bahkan Direktur Denny Setiawan menyatakan pengalihan tersebut akan memberikan manfaat salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler (4G/5G) termasuk untuk layanan akses Internet serta pengembangan use case 5G, khususnya di area-area tersebut.
"Terutama bagi warga di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan. Karena wilayah layanan pada hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada," jelasnya.(ak)