JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk berdiskusi masalah pembongkaran paksa menara telekomunikasi milik anggotanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.
Waketum Aspimtel Rudolf Nainggolan mengatakan pemerintah pusat merespons positif berbagai keluhan yang disampaikan pihaknya dan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
"Kita sudah bertemu dengan unsur pemerintah pusat, seperti Polhukam. Hasilnya dari pihak pemerintah pusat memiliki respons yang positif. Dan akan menindak lanjuti hasil pertemuan kemarin," kata Rudolf kemarin.
Rudolf mengungkap Tim Polhukam akan mendalami permasalahan pembongkaran paksa sejumlagh menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Ia menyebut tim Polhukam bakal melakukan pertemuan dengan Pemkab Badung dalam waktu dekat. "Kita akan tunggu mereka akan ada agenda tersebut ke Badung," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf mengatakan masalah pembongkaran sepihak oleh Pemkab Badung menjadi masalah straregis karena akan mengganggu pelayanan sinyal telekomunikasi di Pulau Dewata. Terlebih Bali menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara. "Karena menjadi sangat strategis sebab terjadi di Pulau Dewata. Sebagai penghasilan devisa dari pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin. Sejak Senin 10 April lalu, menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.
Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel, di antaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan. Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan kuta selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.
Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.(ak)