Elegi buat Johnny

Johnny G Plate ketika meninggalkan gedung Kejaksaan Agung

Rabu, 17 Mei 2023 sepertinya menjadi hari yang tak bisa dilupakan oleh seorang Johnny G Plate.

Pada Rabu Pon itu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Keputusan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, Johnny diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 10.30 WIB pada Rabu (17/5), oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Johnny sebelumnya juga sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Lima orang yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pembangunan menara BTS dalam proyek itu mangkrak ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaannya melalui satelit. Dalam pemeriksaan, tiang-tiang itu terlihat sebanyak 985, namun mati semua.

Proyek BTS 4G BAKTI dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024. Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan menara BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower. Tapi, sampai akhir 2021 barangnya tidak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret 2023.

Pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.

Saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan menara BTS yang menjadi "bancakan" para terduga pelaku. Selain itu, konsentrasi tim penyidik juga ditujukan pada pemulihan kerugian negara. Menurut dia, tim penyidik telah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Reaksi Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Johnny G Plate dimana sang Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada," ujar Presiden seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Presiden pun meyakini Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut. "Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Kominfo dalam rilisnya menyatakan menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Kominfo.

Momentum
Tersandungnya seorang Menkominfo dalam kasus ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh penggelaran infrastruktur telekomunikasi nasional, khususnya dalam penggunaan dan pemanfaatan dana USO.

Telekomunikasi adalah hak dasar setiap warga negara, dan semua itu diatur dalam konstitusi. Pemerintah harus membuat aturan yang tegas terkait penggunaan dana USO yang setiap tahunnya dikelola oleh institusi seperti BAKTI.

Sudah saatnya pengelolaan dana USO harus melalui sebuah sistem pengawasan dan persetujuan dari semua stakeholder di sektor telkomunikasi karena dana yang dipungut berasal dari keringat para pelaku usaha.

Pemerintah harus segera membuat regulasi dan cetak biru penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia agar tidak terjadi perubahan program prioritas di BAKTI setiap rezim berganti.

BAKTI harus dikembalikan ke khitah sebagai lembaga yang menjamin ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia.

Jangan sampai terjadi, karena ingin berbagi rezeki dari proyek di BAKTI malah berujung menjadi terjebak di pusaran korupsi!

@IndoTelko