JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung diingatkan untuk tidak terbelenggu dengan Perjanjian Kerjasama pembangunan menara telekomunikasi yang bisa merugikan pelayanan kepada masyarakat.
"Badung jangan dibelenggu oleh Keberadaan Perjanjian kerjasama Pembangunan menara Telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyaman masyarakat sehubungan dengan layanan telekomunikasi, lebih lebih Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia," kata Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam RI Marsma TNI Budi Eko Pratomo kala bersama rombongan berdiskusi dengan tim Pemkab Badung yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa.
Tim Polhukam dan perwakilan Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman berkunjung ke Pemkab Badung pertengahan Mei ini terkait dengan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian, penegakan penertiban menara telekomunikasi di Badung.
Sementara Sekda Badung Adi Arnawa menegaskan terkait dengan penegakkan terhadap pembangunan menara yang dilakukan oleh Pemkab Badung adalah memang murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara yang tidak memiliki izin.
"Tim juga sudah banyak menyampaikan terkait beberapa kendala dari pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Badung. Bagaimanapun juga kita mendorong dari sisi digitalisasi telekomunikasi, apalagi Badung sebagai daerah pariwisata tentu itu sangat dibutuhkan," ujarnya.
Lebih Lanjut dikatakan bahwa terkait menara di Badung, dilakukan dengan suatu kerjasama dengan harapan bahwa pembangunan menara di Badung benar-benar pembangunannya memenuhi estetika dan tidak kebablasan.
Misalnya memberikan kebebasan untuk melakukan pembangunan tower, tentu Pulau Bali tidak akan menjadi Pulau Seribu Pura melainkan menjadi Pulau Bali seribu tower. Atas dasar itu, pada tahun 2007 Pemkab Badung membuat kebijakan untuk membangun, memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan Tower Terpadu.
"Berdasarkan dengan regulasi itu dilakukanlah Perjanjian kerjasama yang berlaku dari tahun 2007-2027, yang didalamnya jelas terhadap layanan provider ini kita berikan ruang sehingga tidak akan perlu dibangun banyak menara telekomunikasi. Disatu sisi juga di pihak provider tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini karena kami masih terikat sampai tahun 2027. Saya berharap ada masukan-masukan dari Kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah kedepan," tegasnya.
Asal diketahui, sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027.
Satpol PP Kabupaten Badung telah membongkar 48 BTS dan ditargetkan hingga akhir Mei ini semua menara BTS yang ilegal akan dibongkar. Bebarapa penyedia menara kabarnya menolak pembongkaran asetnya seperti Mitratel, iForte, Protelindo, dan Tower Bersama Group.(wn)