MANGUPURA (IndoTelko) Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base transceiver Station (BTS) yang tidak berizin.
Dilaporkan situs resmi Pemkab Badung, pembongkaran tahap II ini pun mulai dilakukan pada Senin 12 Juni 2023 dengan menyasar wilayah Kuta Utara Badung.
Pembongkaran puluhan menara itu pun dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Kendati demikian sebelumnya Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.
"Pada 14 Maret 2023 kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Pada surat ini kini menyarankan kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara," kata kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pada tahap awal dilakukan pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung, Kuta Utara Badung. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan.
Lokasi pembongkaran ada di lima kecamatan, kecuali kecamatan Petang. Maka dari itu jika semua berhasil diturunkan, tercatat ada 69 Tower yang tidak berizin yang dibongkar pemkab Badung, mengingat sebelumnya pada tahap I ada 38 Tower yang di bongkar.
"Untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei, untuk tahap kedua kita awali Hari ini," ujarnya.
Diakui pada tahap kedua ini 31 tower yang akan dibongkar yakni 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Bahkan dalam pembongkaran pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang dirobohkan.
"Jadi pembongkaran ini akan kita lakukan secara bertahap. Proses pembongkaran pun sama seperti pembongkaran tahap pertama. Jika tower besar kita pastikan akan menggunakan pihak ketiga termasuk menggunakan alat berat," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 38 tower diterbitkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.(ak)