JAKARTA (IndoTelko) - Adanya dugaan praktik monopoli penyewaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dianggap bisa merugikan masyarakat dalam mengakses layanan telekomunikasi yang terjangkau dan berkualitas.
Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan jika praktik dugaan monopoli sewa menara itu terbukti, sangat merugikan masyarakat serta industri terkait.
"Ketika terjadi praktik monopoli cenderung masyarakat dan industri sejenis dirugikan, masyarakat dirugikan karena tidak punya pilihan untuk menggunakan layanan lain, industri sejenis kesulitan masuk untuk memberikan pelayanan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/7).
Heru mengingatkan praktik monopoli telah dilarang lewat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli san Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada semua perusahaan menara telekomunikasi BTS.
"Semua pemain yang ada diberikan kesempatan yang sama untuk membangun tower, sehingga tak ada hambatan. Tidak boleh ada perjanjian ekslusif, misalnya di satu wilayah cuma boleh si A," ujarnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute itu mendukung langkah Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
"Praktik monopoli dalam bentuk apapun tidak bagus bagi terselenggaranya kompotesi, tidak terjadi persaingan usaha yang sehat, ini artinya masyarakat sangat dirugikan, jadi memang beri akses ke semuanya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy.
Lebih lanjut Dendy menjelaskan dalam tahap penyelidikan, KPPU akan fokus mendalami dugaan monopoli sesuai dengan pasal 17 tentang dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy.
Kisruh bisnis menara di Badung tak bisa dilepaskan dari ditertibkannya sebanyak 38 tower diterbitkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran tahap II sebanyak 31 menara yang akan dibongkar yakni 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole.
Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis. Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.(ak)