JAKARTA (IndoTelko) - Pertumbuhan industri digital sudah masuk ke seluruh sektor industri di Indonesia. Potensi ekonomi digital Tanah Air yang terus berkembang, merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Diproyeksikan pada tahun 2025 mencapai USD146 miliar sebelum tumbuh delapan kali lipat pada tahun 2030.
Meskipun layanan keuangan digital diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi secara kolektif melalui kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.
Dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Dickie Widjaja, berdasarkan riset Microsoft dan International Data Corporation (IDC) diketahui masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital. "Padahal, kepercayaan pelanggan sangatlah penting untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang aman dan nyaman. Teknologi digital identity menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," ujar Dickie dalam sesi diskusi Fintech Talk bersama PT Indonesia Digital Identity (VIDA) minggu lalu.
Digital identity telah menjadi landasan untuk kemajuan serta pertumbuhan dalam industri keuangan digital. Dipaparkan Analis Eksekutif Direktorat Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eko Rizanoordibyo, Digital identity mengacu pada informasi yang digunakan sebagai kredensial elektronik pembuktian identitas legal. "Selain memberikan kepercayaan dan keamanan, digital identity juga dapat melindungi identitas pengguna serta memungkinkan layanan keuangan yang aman, efisien, dan inklusif," katanya.
Salah satu bentuk digital identity yang mampu memberikan keamanan, mencegah fraud, sekaligus berdampak pada perkembangan bisnis adalah tanda tangan digital yang dapat mengautentikasi identitas penanda tangan dan memastikan integritas dokumen atau transaksi yang ditandatangani. Alur kerja bisnis menjadi lebih efisien dengan penandatanganan dokumen digital yang terjamin keamanannya sehingga tidak perlu lagi dokumen fisik.
Sementara itu, Head of Product Solution VIDA, Ahmad Taufik mengungkapkan, berbagai modus kejahatan di dunia digital akan selalu ada, maka teknologi keamanan digital pun harus selalu berkembang. Vida Sign memfasilitasi transaksi elektronik yang aman dan efisien sambil memastikan validitas dan keaslian hukumnya. "Kami senantiasa menerapkan end-to-end security dengan standard tertinggi yang selalu diaudit oleh Kominfo," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Fajar Maulana Putra menjelaskan, kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya. "Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional. Ini adalah metode yang aman dan dapat diverifikasi dalam memastikan keaslian, integritas, dan keberlakuannya," katanya.
Perkembangan digital identity di Indonesia memang masih dalam tahap awal, namun potensi teknologi ini untuk memberikan dampak positif bagi negara sangat besar seperti dengan penggunaan tanda tangan digital sebagai alat yang ampuh dalam membantu mengamankan dokumen atau transaksi elektronik, mengurangi penipuan dan pencurian identitas, serta mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi. (mas)