JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengusulkan revisi atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan upaya tersebut untuk memperkuat kelembagaan sekaligus penyelarasan dengan lanskap digitalisasi yang tengah berlangsung.
“Saat ini Kominfo mengusulkan revisi Undang-Undang KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Jadi harus kita perkuat kelembagaannya, kita revisi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman,” tuturnya.
Menkominfo menyatakan usulan revisi juga diharapkan dapat mengakomodasi dinamika digitalisasi dan pengaturan Pelindungan Data Pribadi.
“Juga menindaklanjuti adanya fenomena vexatious request atau permintaan berulang dengan itikad buruk yang mungkin perlu disikapi dalam undang-undang ke depan,” ujarnya.
Menteri Budi Arie menilai kelembagaan Komisi Informasi menjadi salah satu penentu penyediaan informasi yang kredibel.
Menurutnya, saat ini badan publik dihadapkan pada tantangan yang makin besar. Ketika informasi yang berlimpah seringkali memunculkan tantangan misinformasi, disinformasi maupun malinformasi.
“Jadi dari mulai misinformasi, disinformasi sampai malinformasi, sehingga merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan ruang digital Indonesia dapat terjaga secara kondusif melalui berbagai program-program strategis,” tegasnya.
Kepada seluruh anggota Komisi Informasi se-Indonesia, Menkominfo mendorong upaya bersma dalam memaksimalkan kerja nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparansi kepada publik.
“Saya yakin makin banyak orang yang memiliki akses ke informasi yang tepat, makin besar potensi untuk kemajuan bangsa terutama menyongsong Indonesia maju dan sesuai dengan tema hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, terus melaju untuk Indonesia maju,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, keterbukaan atau transparansi merupakan prasyarat utama dalam membangun akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. “Tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dapat diwujudkan dengan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik sebagai budaya,” ujarnya.
Menkominfo menyatakan keterbukaan informasi publik adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kelajuan dan kemajuan bangsa Indonesia, terlebih di era yang makin digital.
“Karena itu, penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas, terbuka, sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tandasnya.
Mengutip Laporan dari Komisi Informasi Pusat RI pada 2021 yang menunjukkan hanya 24,63% dari 337 badan publik yang diperiksa masuk kualifikasi informatif. Oleh karena itu, Menkominfo mendorong setiap badan publik melakukan pembenahan dan memberikan perhatian pada upaya menciptakan tata kelola yang baik.
“Ini merupakan pengingat bagi kita bahwa selama lebih dari 10 tahun UU No. 14 Tahun 2008 disahkan, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ungkapnya.(wn)