Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pertengahan Juli lalu mengumumkan pendirian bursa kripto di Indonesia dan menjadi pertama di dunia yang teregulasi oleh pemerintah negara.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain pendirian bursa, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Pendirian bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan wajar, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Bappebti menyatakan pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan diawasi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara. Terlebih bursa kripto atau bursa berjangka ini menjadi yang pertama di dunia. Indonesia melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tetapi mengizinkan investasi dalam aset.
Dengan kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya. Selain itu, keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum.
Keberadaan tiga lembaga tersebut dapat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto. Di samping menciptakan regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan peluang baru untuk inovasi teknologi, investasi, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Data menunjukkan bahwa hingga Juni 2023 sebesar 17,54 juta masyarakat Indonesia telah berinvestasi dalam aset digital, lebih banyak dari jumlah investor yang terdaftar di bursa saham. Namun kenaikan suku bunga global telah mengurangi permintaan aset kripto dalam beberapa bulan terakhir.
Transaksi kripto di Indonesia selama periode Januari-Juni 2023 turun 68,7% dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp66,44 triliun dengan Tether, Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan Binance Coin diperdagangkan paling banyak, menurut Bappebti.
Saat ini pelanggan kripto sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar (0,21%), yakni sebesar dua kali pajak yang dikenakan pedagang saham.
Perlu diketahui untuk mendapat persetujuan menjadi bursa kripto memiliki syarat yang ketat. Salah satu syaratnya berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 adalah memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar. Dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, atau paling sedikit sebesar 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan.
Pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan adalah menekan penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring, maupun depositori, agar Indonesia tidak kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri.
Penentuan biaya harus dilakukan berhati-hati agar investor tidak memilih bertransaksi ke luar negeri alias tidak terjadi kondisi capital flight.
@IndoTelko