JAKARTA (IndoTelko) - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, mengungkapkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di operator tersebut.
Untuk itu, Aspek Indonesia meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait laporan kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) terhadap Pengurus, Anggota Serikat Karyawan Smartfren serta karyawan Smartfren.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE dalam keterangan pers secara tertulis belum lama ini mengungkapkan berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023. PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.
Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen Smartfren Telecom tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.
Beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK sepihak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya.
Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) Smartfren Telecom. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen operator tersebut.
Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk “turun tangan” memanggil Direksi Smartfren Telecom, agar manajemen operator tersebut tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang.
Mediasi
Sementara itu, Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Lesmana menjelaskan perusahaan melakukan sejumlah inisiatif termasuk redefinisi tugas dan fungsi kerja.
"Perusahaan melakukan beberapa inisiatif penajaman strategi bisnis, benchmarking dan perbaikan kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja supaya meningkatkan daya saing. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan transformasi demi menunjang kelangsungan usaha," jelasnya dalam keterangan.
Gisela menjelaskan bahwa manajemen akan melakukan mediasi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku jika ada pegawai yang punya pendapat berbeda. Dia juga menambahkan Smartfren telah melakukan dialog dengan para karyawan yang terdampak dengan kebijakan baru perusahaan.
"Apabila ada ketidaksesuaian pendapat, perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Kami sudah melakukan dialog dengan pekerja yang terdampak dengan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Proses yang berjalan pun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.(wn)