JAKARTA (IndoTelko) - Indodax melihat adanya potensi kenaikan kripto di akhir tahun. Hal ini kemungkinan dikarenakan telah resmi disahkannya Rancangan Undang Undang Bipartisan oleh Senat Amerika Serikat yang sudah ditandatangani juga oleh Presiden Joe Biden.
“Namun, bisa saja kenaikan ini hanya bersifat sementara,” kata CEO INDODAX, Oscar Darmawan, kemarin.
RUU ini resmi disahkan tiga jam sebelum deadline penutupan pemerintahan (shutdown) pada akhir September 2023. RUU tersebut merupakan upaya legislator untuk memerangi kejahatan melalui kripto. Jadi, seluruh tindakan ilegal penyalahgunaan kripto tidak boleh menggunakan platform DeFi untuk melindungi keamanan nasional.
Hal ini merupakan kabar baik bagi pasar kripto karena dapat mempengaruhi kemajuan RUU kripto yang saat ini sedang menunggu pemungutan suara. Hal ini juga dapat mempengaruhi peraturan mata uang kripto di masa depan.
“Menurut data dari Coinmarketcap, semenjak disahkannya RUU tersebut, kapitalisasi pasar kripto global melonjak dan menguat sebanyak 2,89% menjadi US$ 1,11 triliun dalam periode 24 jam,” ucap Oscar.
Namun, jika dilihat dari analisis historis, pasar kripto memang memiliki potensi untuk menguat di kuartal IV. Hal ini dapat dilihat pada kuartal IV 2013 hingga 2022, pasar kripto mengalami kenaikan dengan rata-rata 22,35% pada September dan 50,61% pada Oktober.
“Momen-momen seperti ini dapat dimanfaatkan oleh investor atau trader di Indonesia untuk mendapatkan profit lebih,” ucap Oscar.
Oscar juga mengingatkan pentingnya untuk melakukan riset mengenai kenaikan ini. Apakah memang kenaikan ini akan berjangka panjang atau pendek. “Tak hanya melakukan riset, diharapkan investor/trader dapat melakukan trading yang baik sehingga tetap cuan di segala kondisi,” ucap Oscar.
Dari sisi pemerintah pun saat ini sedang diciptakan ekosistem kripto Indonesia yang aman, sehingga masyarakat dapat bertransaksi tanpa kekhawatiran.
“Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang memiliki ekosistem perdagangan yang lengkap. Saat ini telah tersedia Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto di Indonesia. Lembaga-lembaga ini dapat menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat dalam bertransaksi kripto,” ucap Oscar.(ak)