JAKARTA (IndoTelko) - Menkominfo Budi Arie Setiadi mendorong semua pihak berpartisipasi dalam Kampanye Pemilu Damai 2024, terutama dalam mencegah penyebaran hoaks dengan melakukan tiga langkah.
Ia mengatakan, langkah pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. "Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” katanya saat menyampaikan Keynote Speech Seminar Netralitas ASN dan Antisipasi Hoaks Pemilu Tribun Sumsel, secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Budi menjelaskan, pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
“Ingat rekan rekan semua, Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa kita rayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” ujarnya.
Ditambahkannya, data terbaru sebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022. “Persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023 saja, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai Pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital,” katanya.
Mengenai netralitas ASN, Menkominfo menyatakan hal itu menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” tuturnya.
Diungkapkannya, ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline. “Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” kata Budi.
Kepada seluruh ASN, Budi Arie menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama. Bahkan di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN. “Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” tegasnya. (mas)