JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial pasca mengeluarkan surat edaran (SE) terkait etika penggunaan teklnologi tersebut.
"Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif," ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.
Menurut Wamenkominfo, upaya itu menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional. "Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," jelasnya.
Pada tanggal 19 Desember 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Menurut Wamen Nezar Patria, surat edaran ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan ekosistem nasional AI Indonesia sebagaimana diatur dalam Strategi Nasional AI.
"Sebagai pedoman bagi organisasi, baik publik maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan AI dan pemanfaatan data internal mereka selama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan AI," tuturnya.
Wamen Nezar Patria menjelaskan SE itu memiliki tiga bagian yang paling relevan yaitu Nilai-Nilai Etika AI, implementasi nilai-nilai etika dan akuntabilitas.
"Nilai Etika sangat penting untuk dipertimbangkan oleh organisasi ketika menciptakan atau mengadopsi teknologi berbasis AI, seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, dan akuntabilitas," ungkapnya.
Menurut Wamenkominfo, dalam implementasi dari nilai-nilai etika pemanfaatan dan pengembangan AI dilakukan dengan tetap menjaga cita-cita etika.
"AI harus dirancang untuk meningkatkan aktivitas manusia, khususnya pemecahan masalah dan kreativitas; memungkinkan pemantauan oleh penyedia, konsumen, dan pemerintah; dan menghindari eksploitasi AI," tandasnya.
Mengenai akuntabilitas, Wamenkominfo menyarankan organisasi untuk menerapkan langkah-langkah dan mengembangkan AI secara bertanggung jawab.
"Kami mendorong organisasi untuk memastikan kepatuhan AI terhadap hukum dan peraturan, serta memberikan informasi kepada publik dan pemerintah sebagai sarana untuk memitigasi risiko dari pengembangan dan penerapan AI," ungkapnya.
Untuk diketahui, Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial tidak mengikat secara hukum, namun jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
SE itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
SE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.
Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
Diperkirakan pada tahun 2024, penggunaan AI, terutama AI generatif, akan semakin signifikan. Saat ini, 77% fitur dalam gadget yang digunakan oleh masyarakat sudah menggunakan AI.
Mengutip laporan Deloitte 2023, keberadaan AI generatif meningkatkan efisiensi bisnis dan lebih dari 79% orang di dunia telah terpapar dengan AI generatif.
80% pemimpin bisnis menganggap bahwa AI generatif akan meningkatkan efisiensi bisnis mereka. Ada U$D12 miliar investasi modal ventura (VC) pada kuartal pertama tahun 2023 untuk AI generatif.
Pada tahun 2023, pasar global AI mencapai US$142,3 Miliar dan diperkirakan akan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) ASEAN sebesar US$1 triliun. Sebanyak US$366 miliar di antaranya berasal dari Indonesia.(wn)