JAKARTA (IndoTelko) - Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan transformasi dan layanan pemerintahan berbasis digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan Presiden meminta segera mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID. "Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai," ungkapnya.
Ditegaskannya, Kominfo sudah siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ekosistem untuk penerapan Digital ID sudah siap.
"Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah," jelasnya.
Menkominfo menjelaskan percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara jangka waktu 6 bulan merupakan target penyelesaian sistem.
"(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat," tuturnya.
Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal," tandasnya.
Menkominfo menekankan keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan digital ID. Menteri Budi Arie menyatakan saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pemerintah tengah melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika tiga fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.
Saat ini Pemerintah sedang melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik ke IKD digital berbasis aplikasi. Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital.
Peralihan KTP ke IKD membutuhkan proses integrasi sehingga masyarakat penerima program pemerintah seperti bantuan sosial, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan, akan lebih muda diakses.(ak)