Sebanyak 2501 pengaduan di Tahun 2023 diterima LAPS SJK

Bank Digital (ilustrasi)

JAKARTA (IndoTelko) - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima dan menangani 2501 Pengaduan periode tahun 2023, jumlah pengaduan ini tumbuh 39% secara year on year, secara total LAPS SJK telah menerima dan menangani 5650 pengaduan sejak 1 januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Menurut Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, tren pengaduan yang diterima terus meningkat sejak LAPS SJK berdiri, pada tahun pertama di 2021 terdapat 1.348 pengaduan yang diterima, bertambah 1.801 pengaduan untuk tahun 2022, dan tahun ini mencapai 2501 pengaduan dengan rincian 2442 pengaduan berasal dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari kanal Non-APPK atau masyarakat yang datang sendiri (walk-in) atau mengirim surat langsung ke LAPS SJK sebanyak 59 Pengaduan.

Jumlah Pengaduan yang diterima tahun ini melebihi dari yang di prediksi sebelumnya. “Awalnya kami memprediksi hingga akhir 2023, total pengaduan yang masuk tidak lebih dari 2200 pengaduan, atau hanya tumbuh 22% secara year on year, ternyata mencapai 2500 pengaduan,” ujarnya.

Pengaduan yang diterima LAPS SJK masih didominasi dari sektor Perbankan, Fintech p2p lending dan Pembiayaan. Lima besar sektor jasa keuangan yang paling banyak diadukan tahun 2023 adalah sektor perbankan dengan 1170 pengaduan, Fintech p2p lending 577 pengaduan, sektor pembiayaan 443 pengaduan, asuransi 260 pengaduan, dan pasar modal 23 pengaduan.

Sementara itu dari jenis produk yang diadukan, selama tiga tahun terakhir trennya sama yaitu yang terbanyak diadukan adalah produk fintech p2p lending berupa pinjaman online multiguna dengan 370 pengaduan, kartu kredit 225 pengaduan, kredit pemilikan rumah atau KPR sebanyak 360 pengaduan, produk tabungan 142 pengaduan, dan pembiayaan multiguna 142 pengaduan.

LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Sesuai POJK 61/POJK.07/2020, pengaduan yang dapat diselesaikan oleh LAPS SJK adalah pengaduan sudah melalui proses internal dispute resolution (IDR); atau bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain; dan atau bersifat keperdataan.

Ditambahkannya, tidak semua pengaduan bisa di mediasi, sebagian harus ditolak karena alasan tertentu. Namun, untuk tahun 2023, ada 467 pengaduan yang selesai melalui mediasi, dan 8 perkara yang diputus melalui arbitrase, secara kumulatif sejak 2021, yaitu 838 pengaduan yang telah selesai melalui mediasi dan 15 yang diputus melalui arbitrase. LAPS SJK terus berupaya untuk melakukan perbaikan percepatan layanan bagi seluruh konsumen.

Dijelaskannya, Selain itu Raymas menjelaskan, saat ini LAPS SJK tengah membuka Seleksi Calon Pengurus Periode 2024- 2027 untuk posisi Ketua dan Direktur Layanan Sengketa. Pendaftaran telah dibuka sejak 2 Januari, penutupan pendaftaran diperpanjang sampai dengan 22 Januari 2024.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta antara lain usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal S1 dan diutamakan S2/S3, berintegritas, tidak merangkap jabatan, tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun.

Seleksi akan akan berlangsung tiga bulan yang terdiri dari empat tahap, dimulai dari proses administrasi, seleksi wawancara pendalaman, uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pengesahan melalui Rapat Umum Anggota pada Maret 2024.

"Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat POJK 61 Tahun 2020 tentang LAPS SJK. Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi LAPS SJK atau melalui tautan https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/,” katanya. (mas)