JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Rapat Komisi tanggal 29 November 2023 telah memutuskan Penyelidikan No. 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap Pemberkasan.
Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Tahap Pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, kemarin.
Dijelaskannya, kasus itu menjadi salah satu fokus lembaganya mengawasi perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
Selain Google, e-commerce Shopee juga diduga melakukan monopoli terhadap penggunaan jasa kirim antar barang dalam platform tersebut. Untuk kasus ini segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menerangkan dugaan monopoli awalnya pada pilihan jasa pengiriman dalam platform tersebut.
"Jadi patut diduga melakukan pelanggaran, sebelumnya konsumen itu bisa memilih penyedia jasa kirim dari platform Shopee, pilihan penyedia layanan dan ada pilihan harga namun, sejak 2021 di lakukan kebijakan oleh Shopee di mana saat ini 2021, kita tidak bisa memilih penyedia. Ini hanya pilihan harga yang ditampilkan," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Google di Indonesia menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan KPPU tersebut.
"Keputusan KPPU untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan mengecewakan," kata Perwakilan Google
Google kecewa lantaran keputusan KPPU tersebut mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk para developer Indonesia. Ini mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi para developer itu secara instan ke audiens global.
"Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store," lanjut Perwakilan Google.
Kendati kecewa, Google mengaku akan terus berkomunikasi dengan KPPU. Google juga akan mendukung proses ini.
"Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung pengembang dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store," ucap Perwakilan Google.
Ekosistem terbuka Google Play tidak hanya mendorong inovasi tetapi juga menghasilkan manfaat melalui pendapatan Rp 1,5 triliun yang diperoleh developers lokal dari Google Play pada 2022.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023. Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku.
Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 24 November 2023. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.
Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemberkasan.(ak)