JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) akan menjalankan kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan hak suaranya bagi calon presiden dan wakil presiden serta wakil di parlemen pada 14 Februari 2024.
Seperti Pemilu 2014 dan 2019, warga yang sudah memberikan hak suaranya bisa terus menjaga dengan memantau beberapa situs crowdsourcing, seperti Kawal Pemilu, Jaga Pemilu, atau warga jaga suara.
Setiap orang bisa memfoto hasil pemilihan presiden (pilpres) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau form C-PPWP berisikan hasil akhir setiap paslon.
Kemudian, foto tersebut dapat diunggah di situs kawalpemilu.org setelah sebelumnya melakukan login. Pengunggah juga perlu melampirkan angka hasil penghitungan suara.
Pihak KawalPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.
Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut, semakin besar transparansi di TPS tersebut," tulis KawalPemilu.
Setiap orang juga dapat mengunggah form C-Hasil untuk penghitungan suara setelah sebelumnya mendaftar untuk menjadi relawan di situs jagapemilu.com.
"Data para relawan yang telah diverifikasi akan diakumulasikan dan ditampilkan untuk publik," tulis Jaga Pemilu di situsnya.
Selain itu, platform ini juga menyediakan kanal laporan untuk dugaan pelanggaran pemilu. Setiap orang bisa melakukan laporan, mulai dari pelanggaran konten kampanye, cara kampanye, hingga dugaan provokasi.
"Mendokumentasikan dan melaporkan dugaan pelanggaran pada proses Pemilu. Contohnya, dugaan pelanggaran pada konten kampanye, cara/proses kampanye, dugaan provokasi, dugaan serangan fajar, dan sebagainya. Laporan dari relawan yang telah diverifikasi oleh Jaga Pemilu akan ditampilkan untuk publik," tulis platform tersebut.
Sedangkan Pendiri sekaligus pemimpin PolMark Research Centre Eep Saefulloh Fatah menyarankan pemilik smartphone Android mengunduh ketik aplikasi warga jaga suara.
Aplikasi ini bisa dipergunakan siapa pun untuk 4 hal. Pertama, untuk melaporkan potensi pelanggaran. Misalnya ada yang bagi bansos. Ada stiker paslon. Ini bisa dilaporkan. Silahkan dilaporkan semua potensi pelanggaran.
Eep memastikan, pelapor tidak harus dari partai atau tim pemenangan. Tapi laporan yang masuk akan dikoneksikan dan lapor ke tim pemenangan termasuk yang dilaporkan berpotensi melanggar.
Eep mengatakan, momen saat hari H pencoblosan menyangkut C1 plano. Sebab hal itu adalah bagian penting pengitungan suara yang akan ditulisi pertama terkait pilpres. “Warga yang di TPS kami anjurkan foto dan kirim C1 plano ke kami," lanjut Eep.
Dia mengatakan aplikasi ini tidak menggunakan foto C1 plano KPU. Namun aplikasi ini akan menjadi alat hitung cepat berbasis warga.
Belajar dari Pemilu 2014 dan 2019, tantangan bagi pengelola situs-situs crowdsourcing adalah isu keamanan data pribadi, kemampuan untuk melawan serangan tangan-tangan “jahil”, dan membangun jaringan relawan agar data banyak terhimpun. Banyak kejadian di dua Pemilu lalu, pemilik platform mengalami isu serangan siber dari pihak-pihak tak bertanggungjawab sehingga proses perhitungan tak pernah tuntas.(ak)