JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah Indonesia lebih serius memberantas fenomena judi online dengan membentuk satuan tugas (satgas).
Pembentukan satgas sebagai salah satu hasil rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membahas mengenai upaya pemberantasan judi online di tanah air, Kamis (18/4), di Istana Merdeka.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya kepada awak media usai ratas, mengatakan keputusan Ratas adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online.
Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.
Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
“Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” kata Mahendra.
Mahendra mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.
Asal tahu saja, putaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun selama tahun 2023. Angka ini merupakan hitung-hitungan dari PPATK.(ak)