JAKARTA (IndoTelko) - Penyedia jasa internet internet (PJI) PT Remala Abadi Tbk (DATA) berhasil menghimpun dana sebesar Rp51,7 miliar dari aksi Initial Public Offering (IPO).
Remala Abadi melepas 275 juta saham ketika IPO beberapa waktu lalu. Jumlah tersebut setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan harga Rp 188 per lebar saham atau berhasil menghimpun dana Rp 51,7 miliar.
Sedangkan, jumlah saham Data yang dipesan melalui IPO mencapai 9.651.244.000 saham atau mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) 35,10 kali.
Jumlah pemegang saham melalui IPO tercatat sebanyak 32.793 pemegang saham. Sedangkan pemilik saham pendiri sejumlah dua pihak.
"Tingginya minat investor terhadap saham Data menunjukkan bahwa investor merespon positif prospek usaha Perseroan yang saat ini masih sangat baik dengan tren kinerja yang terus mengalami peningkatan. Tren positif kinerja Perseroan ini tak lepas dari masih rendahnya penetrasi internet fixed broadband di Indonesia," ujar CEO Remala Abadi, Richard Kartawijaya, belum lama ini.
Diungkapkannya, saat ini kinerja Perseroan masih mencatatkan pendapatan yang positif dan pertumbuhan yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Richard mengungkapkan dana dari hasil IPO ini akan dipergunakan sebesar Rp19.975.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mengambilalih saham FMI sebanyak 850 lembar saham atau setara dengan 85% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh FMI.
Kemudian, sebesar Rp26.880.906.000 akan digunakan untuk pembelian aset berupa Rp16.908.080.000 akan digunakan untuk pembelian aset tetap berupa DWDM (Dense Wavelength-Division Multiplexing), Rp6.229.896.000 digunakan untuk pembelian tiang jaringan fiber optik.
Lalu, Rp2.766.240.000 digunakan untuk pembelian kabel fiber optic, dan Rp976.690.000 akan digunakan untuk pembelian dua aset tetap, berupa tanah dan bangunan dan ruko yang berlokasi di Ciputat dan Cibinong.
"Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seperti biaya pemasaran dan promosi," pungkasnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan/OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-27/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Remala Abadi Tbk sebagai efek syariah.​
Dalam laman resminya tertanggal 9 Mei 2024, OJK menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan ​Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
OJK menyampaikan bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Remala Abadi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.​(ak)