JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi sepak terjang PT Starlink Services Indonesia (Starlink) pasca meluncurkan layanannya secara komersial belum lama ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan Kominfo akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kominfo akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian dengan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk PT Starlink di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara harus mematuhi pengaturan tersebut beserta regulasi turunan.
"PT Starlink Services Indonesia wajib memenuhi kewajiban selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai ijin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan," tandasnya.
Menurut Menkominfo, sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi juga perlu menyiapkan interoperabilitas serta layanan dan akses pengaduan konsumen serta jaminan pelindungan data pribadi.
"Termasuk interoperabilitas layanan dalam memenuhi kebutuhan yang melengkapi jaringan terestrial nasional dengan jaringan satelit yang mereka miliki. Juga menyediakan layanan yang transparan serta pengaduan yang accessible serta mampu menjamin perlindungan data pribadi," jelasnya.
Selain itu, Menteri Budi Arie menyatakan sesuai regulasi, PT Starlink Services Indonesia juga harus membuka akses kerja sama jaringan atau open acces tanpa diskriminasi berdasarkan kerja sama bisnis (business to business).
"Untuk kebutuhan kapasitas bandwidth nasional, perluasan jangkauan layanan, peningkatan kualitas layanan atau quality of service," ujarnya.
Menkominfo juga mengingatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi membuka kesempatan kerja sama mitra dengan para penyelenggara jasa multimedia layanan akses internet.
"Namun tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan teknologi tapi juga ikut serta dalam pengemebangan ahli teknologi dan pembangunan kapasitas nasional kita," tegasnya.
Menteri Budi Arie meyakini kehadiran layanan internet satelit dapat manjadi alternatif solusi penyediaan akses internet terutama di daerah terpencil. Menurutnya, kondisi geografis Indonesia dengan lebih dari 17.500 pulau dan pegunungan menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan akses jaringan infrastruktur digital.
"Selaras dengan prioritas Kominfo dalam mendukung transformasi digital di Indonesia melalui pemerataan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan. Hal itu dimungkinkan oleh teknologi Low Earth Orbit (LEO) yang dimiliki oleh Starlink sehingga dapat menjangkau wilayah yang selama ini belum terjangkau layanan internet," tuturnya.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga penyelenggaraan telekomunikasi selalu menaati regulasi yang ada serta persaingan usaha yang sehat. Menkominfo menekankan regulasi yang ada sudah mengamanatkan skema kerja sama dengan operator lokal yang mencakup introperabilitas layanan, akses kerja sama jaringan, penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan kapasitas lokal.
"Jadi kehadiran Starlink justru dapat menjadi mitra bagi operator lokal untuk melakukan kerja sama dengan mekanisme B to B. Selain itu, Starlink Indonesia juga beroperasi dengan menggunakan IP Indonesia sehingga tetap memiliki kontrol atas penyelenggaraan Starlink di Indonesia," ungkapnya.
Menyikapi atas kekhawatiran akibat adanya potensi ancaman akibat kehadiran layanan internet satelit, Menteri Budi Arie menyatakan akan melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sektor telekomunikasi.
"Kita berharap nanti kita akan berkoordinasi terus dan berdiskusi dengan banyak ekoisistem pemangku kepentingan agar kita bisa memberikan regulasi yang fair dan juga bisa mendukung pertumbuhan serta kemajuan transformasi digital di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemain eksisting meminta ada keadilan dalam menerapkan aturan terhadap layanan Starlink, termasuk mewaspadai praktik predatory pricing pada struktur tarifnya.
Selain kontrol struktur tarif, pemerintah juga diminta agar memfasilitasi Starlink untuk wajib bekerja sama dengan operator, baik layanan Business to Customer (B2C) dan Business to Business (B2B).
Layanan milik miliarder Elon Musk telah mengantongi dua izin beroperasi di Indonesia sebagai penyedia Vsat dan Penyedia Jasa Internet (PJI).
PT Starlink Services Indonesia terdaftar pada 8 September 2022 lewat pengesahan sistem layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
Terdaftar sebagai penanaman modal asing (PMA), Starlink Services Indonesia diwakili oleh empat pemegang saham. Total saham pada modal dasar yang dicatatkan mencapai 300.000, dengan jumlah modal ditempatkan 100.000 seharga Rp1.00.000 per saham.
Starlink Holding Netherlands B.V, beralamat di Amsterdam, Belanda lewat kepemilikan 99.000 saham. SpaceX Netherlands B.V, beralamat di Amsterdam, Belanda lewat kepemilikan 1.000 saham. Leonard Mamahit. beralamat di Jakarta, tanpa kepemilikan saham. Menjabat direktur, dan Lauren Ashley Dreyer, pemilik kewarganegaraan Amerika Serikat dan beralamat di Amsterdam, Belanda, Menjabat komisaris.
Starlink Services Indonesia memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yaitu 61300, 61921, dan 63122. KBLI menjadi acuan atas pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan usaha.(ak)