Main di pasar ritel, Starlink tanpa NOC di Indonesia?

JAKARTA (IndoTelko) - Kontroversi masih menyelimuti layanan Starlink di pasar ritel internet Indonesia.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membekukan izin penjualan langsung karena disinyalir layanan milik Elon Musk itu tak memenuhi semua regulasi di Indonesia.

"APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan," ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif kemarin.

Diungkapkannya, Starlink berjualan di pasar ritel tanpa Network Operation Center (NOC) di Indonesia. Padahal, itu merupakan salah satu syarat penyelenggara jasa internet saat melakukan Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

NOC adalah sebuah fasilitas yang akan menjaga dan mengontrol jaringan yang dijalankan perusahaan, seperti monitoring traffic, kualitas layanan, gangguan, hingga kendala.

Selain itu, keberadaan NOC ini juga dapat membantu pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan akses internet di Indonesia, mulai dari judi online, pornografi, terorisme, maupun kegiatan yang melanggar peraturan lainnya.

"APJII khawatir pemerintah telah melakukan diskriminatif dan mengabaikan peran serta kontribusi Penyedia Jasa Internet (PJI) lokal yang selama ini telah memenuhi standar regulasi yang ketat," sambungnya.

Ditambahkannya, Starlink yang merupakan layanan internet berbasis satelit itu bisa mematikan PJI lokal di daerah. "Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," ucapnya.

APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Selanjutnya, mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

"Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan," katanya.

Untuk diketahui, agar bisa berjualan internet di pasar ritel Starlink harus memiliki Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun. Sertifikasi untuk perangkat antena gateway, router, dan antena user terminal. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP). Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Penyelenggaraan jasa Multi Media Layanan Akses Internet (ISP).

Seluruh persyaratan pemenuhan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi adalah Penyediaan Network Operation Centre (NOC) di wilayah Indonesia untuk melaksanakan di antaranya: monitoring traffic, monitoring kualitas link, monitoring gangguan, dan kendali trafik. Pembangunan Gateway di wilayah Indonesia. Terakhir, komitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan pelindungan data pribadi dan lalu lintas data, termasuk persyaratan terkait dengan keamanan dan penegakan hukum.(ak)