JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia) melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan institusinya terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
"Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia. Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," katanya.
Diungkapkannya, Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
"Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran," jelas Ketua KPPU.(wn)