JAKARTA (IndoTelko) PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengakui adanya perbuatan tidak adil dalam memperlakukan jasa kurir seperti yang diduga Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU)>
Untuk itu, kedua perusahaan mengajukan permohonan perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis Kamis, 20 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.
Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.
Di sidang Kamis (20/6), Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.
Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Majelis Komisi juga menyampaikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para Telapor, maka KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut, “Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” tegas Ketua Majelis Komisi.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas pada tanggal 25 Juni 2024.
Seperti diketahui, Investigator KPPU sebelumnya memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Temuan dugaan tersebut antara lain:
a. Sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
b. Perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik. Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
c. Penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
d. Pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.(wn)