JAKARTA (IndoTelko) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi III Wayan Sudirta, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus fokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya.
Dalam menyelesaikan kasus ini Satgas terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.
"Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri,” ungkap Wayan, kemarin.
Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
“Mudah-mudahan Satgas ini tidak hanya sekedar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat,” papar Wayan.
Menurutnya memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis. Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna, yang biasanya hanya iseng atau random masuk ke laman atau lokasi judi online. “Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi,” tandas Wayan.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati, misalnya menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi (judi online) di dalam laporan pemeriksaannya (yang menyebutkan) Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. (Maka) Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD," paparnya.
Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data Anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. Habiburokhman mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.
Keterlibatan anggota dewan dalam transaksi judi online mengemuka dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR, Rabu (26/6).
PPATK mengungkap data lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan pegawai di lingkungan Setjen terlibat dalam transaksi judi online. Dari jumlah itu, PPATK mengungkap jumlah transaksinya mencapai 63 ribu dengan angka transaksi bisa menyentuh Rp25 miliar per orang.
Meningkat
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan transaksi keunagan terkait dengan judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal I tahun 2024.
Selain itu, pihaknya juga telah memotret transaksi judi online sejak 2017 dengan nilai Rp 2,1 triliun dan Rp 3,9 triliun pada 2018. Nilai tersebut disebut mengalami peningkatan pada tahun-tahun berikutnya.
Ivan juga mengungkapkan, hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. "Jumlah transaksi yang sudah kami analisis sudah mencapai 400 juta transaksi. Di tahun ini saja, sampai kuartal I kami sudah lebih dari 60 juta transaksi," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto Hadi mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi.
Diungkapkannya, 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari PPATK.
Pertama ialah Jawa Barat dengan pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun. Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi terbanyak ialah DKI Jakarta dengan sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketiga ialah Jawa Tengah, dengan pelaku 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun. Sedangkan 5 kabupaten/kota dengan jumlah transaksi peredaran uang terbanyak adalah Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar; Kota Bogor Rp 612 miliar; Kabupaten Bogor Rp 567 miliar; Jakarta Timur Rp 480 miliar; Jakarta Utara Rp 430 miliar.(wn)