JAKARTA (IndoTelko) - Fenomena perjudian online yang tengah marak, terbukti menjadi ancaman serius yang berdampak negatif bagi para pelakunya. Dalam sejumlah kasus, perjudian online telah mengakibatkan kecanduan yang mengganggu produktivitas dan merugikan finansial, hingga memicu tindakan kriminalitas.
Karenanya perjudian online sudah sepatutnya menjadi isu nasional yang perlu ditanggulangi bersama. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, menjadi bukti nyata komitmen kuat Pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian online secara terpadu.
Dana sebagai bagian dari industri teknologi finansial, ikut mendukung Pemerintah dan Regulator dalam menjalankan tugasnya. Upaya ini merupakan bentuk komitmen DANA sebagai dompet digital terbesar di Indonesia, dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Menurut CEO & Co-Founder Dana Indonesia, Vince Iswara, signifikannya pertumbuhan Dana merupakan amanat besar yang dipegang kepercayaannya. Sehingga keberlangsungan ekosistemnya yang secara berkelanjutan dan diperkuat dengan tata kelola, risiko dan kepatuhan, menjadi ujung tombak keberlangsungan operasional Dana.
"Dalam era kolaborasi dan sinergi, Dana senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana," katanya.
Dalam menanggulangi perjudian online, Dana secara berkala menginformasikan pandangannya selaku pelaku industri atas berbagai inisiatif yang dijalankan dalam memerangi judi online. Secara berkala, Dana juga terlibat dalam diskusi bersama dengan regulator dan para pelaku industri lainnya, untuk berbagi pandangan pola modus operandi judi online dan langkah-langkah mitigasi kedepannya. Pelaporan berkala kepada kementerian terkait situs web yang terindikasi melakukan tindakan ilegal serta menggunakan merek dagang Dana sebagai salah satu opsi pembayaran yang digunakan, juga senantiasa dilakukan untuk meminimalisir kemunculan praktik judi online.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi terus menjaga kuatnya tata kelola yang baik, sejak hadirnya Dana ke tengah masyarakat, secara internal Dana menciptakan satuan kerja anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Satuan Kerja lintas sektor ini menjalankan fungsi kepatuhan perihal proses identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi judi online dan berkonsultasi kepada otoritas terkait dalam melihat tren terbaru dari praktik judi online. Informasi-informasi penting lainnya senantiasa diberikan kepada otoritas terkait, guna memudahkan analisa keuangan terkait judi online.
Secara operasional dan pengembangan inovasi, Dana telah menerapkan prosedur Proses Mengenal Nasabah dalam Proses Pembukaan Akun untuk pengguna dan mitra merchant, guna memastikan keabsahan identitas serta profil pengguna teridentifikasi dan terverifikasi secara benar. Dalam hal ini, Dana bekerjasama dengan instansi Pemerintah terkait yang menatausahakan data dan informasi kependudukan. Dengan mendorong keabsahan identitas kepada seluruh pengguna maupun mitra, Dana dapat mengantisipasi akun-akun fiktif yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Dalam fitur inovasi selanjutnya, Dana akan terus memberikan edukasi dan panduan kepada penggunanya agar terhindar dari praktik judi online.
Menyempurnakan seluruh upaya tersebut, Dana meluncurkan kampanye media sosial bertajuk ‘Monitor, Konfirmasi, dan Lapor’ telah berjalan sejak awal Juli hingga akhir tahun. Kampanye media sosial ini menyoroti berbagai jenis modus kejahatan digital, hingga cara melaporkannya kepada Customer Care Dana. Guna memberikan edukasi yang menyeluruh, pesannya yang sama juga akan disebarluaskan dalam aplikasi, laman website, maupun kanal komunikasi lainnya.
Edukasi luring juga menjadi agenda Dana berikutnya dengan melibatkan komunitas, lintas industri, hingga pihak berwenang, untuk memastikan edukasi yang lebih berdampak. Upaya edukasi ini menargetkan kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai golongan khusus sesuai semangat SNKI, antara lain UMKM, perempuan, dan anak muda.
Ditambahkannya, fenomena judi online yang marak beredar di tengah masyarakat membutuhkan penanganan khusus dan koordinasi lintas sektor yang kuat. Ia percaya kolaborasi antara pelaku industri sektor pembayaran dengan pemerintah dan edukasi pengguna adalah satu-satunya cara untuk memberantas bentuk tindakan ilegal secara online. "Dengan begitu, visi Indonesia mengakselerasi inklusi keuangan bisa tercapai dan ekosistem ekonomi digital dapat tumbuh sehat berkelanjutan," jelasnya. (mas)