JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelaah batas maksimal pinjaman yang bisa diberikan financial technology (Fintech) bagi masyarakat.
Selama ini fintech alias Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) bisa memberikan pinjaman uang maksimal Rp2 miliar untuk pendaanaan produkrif. Batas tersebut akan diperlebar menjadi hingga Rp10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengungkapkan saat ini tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait LPBBTI.
"Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," katanya.
Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas atas pinjaman pinjol tersebut. Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara LPBBTI memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.
Sejumlah kriteria yang disiapkan, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen. Selain itu, pinjol tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," tegas Agusman.(wn)