JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendukung kehadiran Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) untuk menyehatkan ruang digital tanah air.
“Saya sangat apresiasi inisiasi pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online yang hari ini kita kukuhkan bersama-sama, karena upaya penanganan yang pemerintah lakukan perlu untuk mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Dia menyatakan sudah banyak sektor kehidupan masyarakat dan lembaga pemerintahan yang terdampak praktik perjudian online.
“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir sehingga menurut hemat kami saatnya kita harus menghentikan judi online di Indonesia,” tegasnya saat menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation), belum lama ini.
Dia menyontohkan perusahaan yang memutus hubungan kerja karena sejumlah karyawan kecanduan judi online. Menurutnya, dampak buruk perilaku non-produktif karyawan dapat memicu terjadinya tindak kriminal.
“Bayangkan ada pabrik di Bekasi sekitar 1.500 karyawan, separuhnya di-PHK karena judi online dan ujungnya adalah kriminalitas. Mereka mencuri dan segala macam sehingga selain tidak produktif, kriminalitas meningkat. Karena itulah kita terus bertekad (melawan) judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan,” tandasnya.
Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkominfo menyatakan aktivitas perjudian online juga ditemukan masif pada instansi pemerintahan dan lembaga negara.
“Jadi kita tahu dan dengar cerita dari data PPATK ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online, di Kominfo sendiri ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar seribu, KPK 30-an. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi,” ungkapnya.
Dia terus bertekad menindak tegas dengan pemutusan akses berbagai situs yang memfasilitasi judi online. Menurutnya, selama satu tahun sejak 17 Juli 2023 s.d 17 Juli 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online.
“Jadi selama satu tahun saya menjadi Menteri, sudah 2,5 juta lebih konten dilakukan pemutusan akses. Dibanding 2017 s.d. 2023, enam tahun cuman 800 ribu, hampir tiga kali lipat dalam waktu satu tahun,” jelasnya.
Ditambahkannya, tindak pidana siber dan judi online di lingkup global dikenal sebagai the extra territorial crime atau lintas negara. Hal itu dilatari setiap tindak kejahatan dan pelaku dapat berasal dari negara mana pun.
“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” tegasnya.(wn)