Pemutusan akses ke judi online, efektifkah?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina guna menangani permasalahan judi online (judol) yang parah merusak publik.

Eksekusi dilakukan sejak tanggal 25 Juni 2024 sebagai wujud dari permintaan surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Kominfo memerintahkan network access provider (NAP) untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja ke dan dari kamboja serta Filipina.

Alasan Kominfo memutus jaringan internet ke dua negara itu lantaran Kamboja dan Filipina termasuk pusat dari judol.

Upaya ini diharapkan dapat mengurangi aksesibilitas dan mencegah penyebaran judi online di Indonesia.

Memutus akses internet ke Filipina dan Kamboja bukan satu-satunya langkah Kominfo dalam melawan Judol. Pada periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 Kominfo sudah menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank dan e-wallet.

Kominfo mengklaim atas sejumlah aksinya mampu menahan 50% atau senilai Rp45 triliun, dari dampak Judol ke masyarakat.

Asumsinya, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang masyarakat yang tersedot judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Dan tahun 2024, kalau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan angkanya bisa mencapai Rp900 triliun.

Tantangan
Meskipun langkah ini menunjukkan tekad kuat dan mulai terlihat dampaknya, sejumlah tantangan besar masih dihadapi.

Pertama, adaptasi teknologi oleh operator judol melawan pemutusan akses. Operator situs judi sering menggunakan teknologi canggih seperti VPN untuk menghindari pemblokiran. Ini membuat upaya pemutusan akses menjadi kurang efektif jika tidak dibarengi dengan teknologi pengawasan yang lebih canggih.

Kedua, kerjasama internasional. Tanpa kerjasama yang erat dengan otoritas negara lain, upaya pemutusan akses bisa kurang efektif karena situs judi dapat berpindah lokasi dengan cepat. Saat ini kerjasama dengan otoritas di Filipina dan Kamboja masih belum terjalin secara khusus.

Ketiga, kesadaran dan pendidikan. Kampanye kesadaran dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya judi online perlu ditingkatkan untuk mencegah partisipasi baru dalam aktivitas ini.

Melihat hal itu, pemerintah perlu banyak berinvestasi dalam teknologi pengawasan yang lebih canggih untuk mendeteksi dan memblokir situs judi secara efektif.

Meningkatkan kolaborasi dengan negara-negara lain untuk memerangi judi online secara global sangat penting untuk mencegah situs judi berpindah-pindah lokasi. Terakhir, melakukan kampanye edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari judi online.

Pemutusan akses ke situs judi online jelas simbol perang terbuka dari pemerintah Indonesia ke para bandar dan pelindungnya. Namun, untuk mencapai keberhasilan yang berkelanjutan diperlukan pendekatan yang holistik dan terkoordinasi dari semua pemangku kepentingan.

@IndoTelko