JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengangkatan Jimmy Muhamad Rifai Gani sebagai Komisaris Utama, Nucky Poedjiardjo Djatmiko sebagai Direktur Utama, dan Hu Zezhong sebagai Direktur PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash).
Keputusan ini diberikan setelah ketiganya menjalankan proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar oleh OJK. Uji kepatutan dan kelayakan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pemilihan direksi maupun komisaris perusahaan jasa keuangan.
Surat keputusan terkait hasil fit and proper test pimpinan baru Easycash tersebut diterbitkan oleh OJK pada 12 Agustus 2024 serta pada 27 Agustus 2024. Surat tersebut berisi tentang penyampaian salinan putusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pengangkatan komisaris dan direksi dari Easycash. Hasil fit and proper test tersebut menyatakan bahwa Jimmy Muhamad Rifai Gani mendapatkan persetujuan OJK untuk menjadi Komisaris Utama PT Indonesia Fintopia Technology berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-347/PL.02/2024.
Selain komisaris, OJK juga merestui pengangkatan jajaran direksi Easycash. Nucky Poedjiardjo Djatmiko disetujui untuk menjadi Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-348/PL.02/2024. Selain itu, Hu Zezhong juga disetujui untuk menjadi Direktur PT Indonesia Fintopia Technology berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-370/PL.02/2024.
Sementara itu, Victor Laoh yang saat ini menjabat sebagai Direktur dan Freddy Karyadi sebagai Komisaris Easycash, terus mendapatkan kepercayaan dari pemegang saham untuk melanjutkan performa baiknya di Easycash.
Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi Easycash:
1. Komisaris Utama: Jimmy Muhamad Rifai Gani
2. Komisaris: Freddy Karyadi
3. Direktur Utama: Nucky Poedjiardjo Djatmiko
4. Direktur: Victor Laoh
5. Direktur: Hu Zezhong
Keikutsertaan Direksi dan Komisaris Easycash dalam uji fit and proper test ini merupakan bukti konkret komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, yang menjadi dasar utama dalam menjalankan operasional perusahaan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.(ak)