JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) menghadirkan tiga saksi dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 terkait dugaan monopoli dalam Penerapan Google Play Billing System yang dilakukan oleh Google LLC.
Kali ini, tiga saksi dihadirkan dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan yang dilakukan di Ruang Sidang Utama, Gedung KPPU Jakarta. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Investigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh Investigator adalah PT Ruang Raya Indonesia (Ruangguru), PT Pahami Cipta Edukasi (Pahamify), dan PT Espay Debit Indonesia Koe. Dalam pemeriksaan, Investigator melakukan pendalaman terkait dampak penerapan Google Play Billing oleh Google LLC pada penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi. Sebagaimana diketahui, Google LLC sebagai Terlapor diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Sebagai informasi, kebijakan penggunaan GPB mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode pembayarannya, dan developer aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Dengan penerapan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada developer aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian. Ketiga saksi yang dihadirkan sebagai perusahaan aplikasi yang bekerja sama dengan Google LLC dalam penggunaan GPB, memaparkan berbagai dampak yang dirasakan setelah implementasi penerapan GPB.
Salah satu dampak yang dirasakan oleh perusahaan teknologi pendidikan, Ruangguru, sebagai salah satu saksi yang hadir, adalah adanya keluhan dari user karena harga menjadi lebih mahal karena kenaikan biaya layanan dibebankan ke end user.
Keluhan terkait kenaikan biaya layanan juga dirasakan oleh Pahamify. Sebagai alternatif bagi user/konsumen, kedua developer tersebut akhirnya menyediakan metode pembayaran lain melalui payment agregator. Perusahaan finansial teknologi terkemuka di Indonesia yang menyediakan akses mudah terhadap jasa pembayaran dan finansial bagi masyarakat Indonesia, dengan merek dagang “DANA”. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) sebagai perusahaan finansial teknologi, dalam persidangan memberikan penjelasan mengenai metode pembayaran yang dimiliki serta metode pembayaran yang ada di Google Play.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Pemeriksaan Saksi Investigator pada tanggal 9 September 2024 di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta.(wn)